Legal protection of internal doctors medical services in the city of Makassar
DOI:
https://doi.org/10.59651/relae.v13i2.83Keywords:
Law, Medical, Health team and doctorsAbstract
In discussing this thesis, the author uses a normative legal research approach. The data sources for this research come from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is classified as qualitative, using data in the form of direct interviews/questions and answers (dialogue) and documentation studies. The results of this study indicate that legal protection for doctors really needs to be done with various factors that cause it either caused by the behavior of the patient himself or the natural nature of a doctor in general, even though for the city of Makassar itself it turns out that there have been no cases that have reached court related to the actual alleged malpractice which has its own criteria to be considered as an act of malpractice, The main step taken to protect doctors from being dragged to court is by trying to resolve a problem through mediation, which is also a mandate from the health law. The implications of the results of this study are that in the future doctors should be able to understand more about legal responsibility because it will be very helpful in anticipating possible patient demands for medical efforts made by doctors.
References
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Dahlan, Sofwan, Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Posisi Dokter. BP Undip: Semarang, 2000.
Head, John W, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek Elips, 1997.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi Kode Etik Kedokteran Indonesia
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medis (medical record) Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi
Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Indonesia, UU Praktik Kedokteran
Kalia, Hariati, “Pembuktian tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.” Https://media.neliti.com/media/publications/144796-idpembuktian-tindak-pidana-dengan-terang-t.pdf. Diunduh 5 September 2019. Vivaldhy, Adhy, “Malpraktek Medis” https://www.academia.edu/16683962/Malpraktek_Medis. Di unduh tangga 20 September 2019
Komalawati, Veronica, “Pelayanan Kesehatan”, Portal Garuda, vol.9, 2009.
Komalawati, Veronica, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terepeutik (Persetuajuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.
M. Soegijono, “Wawancara Sebagai Salah Satu Metode Pengumpulan Data” ,
Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung : Mandar Maju, 2008.
Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase,Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, vol. 3, 1993.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Muryati, Dewi Tuti, and B. Rini Heryanti, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan, 2011.
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1983. Ratman, Desriza, Seri Hukum Kesehatan: Mediasi Non Litigasi Terhadap
Sengketa, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Sofyan, Andi. Malpraktik Medis. Makassar : Pustaka Pena Press, 2015.
Suganda, Munandar Wahyudin, Hukum Kedokteran, Alfabeta: Bandung, 2017.
Suminar, Sri Ratna, Alternatif penyelesaian sengketa antara dokter dengan pasien dalam malpraktek, 2006.
Supriadi, Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju, 2001.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta : Prestasi Pustaka, 2010.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis (Hukum Arbitrase), Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Wiriadinata, Wahyu. “Dokter, Pasien dan Malpraktek”. Jurnal Mimbar Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogjakarta, 2014.



