Faktor penentu kepatuhan wajib pajak

Authors

  • Muhammad Chairul Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Indonesia
  • Fachrie Ramadhan Kadarisman Sekolah Tinggi Manajamen PPM, Indonesia
  • Antony Japutra Sekolah Tinggi Manajamen PPM, Indonesia
  • Muhammad Iqbal Imron Sekolah Tinggi Manajamen PPM, Indonesia
  • Muhammad Wahyu Pradana Sekolah Tinggi Manajamen PPM, Indonesia

Keywords:

Faktor Penentu Kepatuhan Pajak, Interaksi Instansi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sosialisasi Peraturan Pajak

Abstract

Penelitian ini berfokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui penggunaan analisis faktor eksploratori dan konfirmatori, studi ini mengumpulkan data dari berbagai wajib pajak untuk mengidentifikasi dimensi yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Faktor-faktor seperti persepsi terhadap efektivitas sistem perpajakan, tingkat pemahaman dan pengetahuan pajak, kualitas interaksi dengan otoritas pajak, dan persepsi terhadap keadilan dan sanksi pajak dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui perbaikan di berbagai aspek, termasuk pendidikan pajak, layanan kepada wajib pajak, dan penegakan hukum yang lebih efektif. Temuan ini diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan dalam merancang strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dengan mengakomodasi kebutuhan dan persepsi wajib pajak.

References

Agun, W. A. N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 6(1), 23–31.

Bahri, S. (2020). Analisi Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1–15.

Besouw, S. P. D., & Frederica, D. (2024). Pengaruh Transparansi Pajak, Insentif Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Proceeding Accounting Skill Competition, 3(1), 168–179.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Mixed Methods Procedures. In Research Defign: Qualitative, Quantitative, and Mixed M ethods Approaches.

Dewi, S., Widyasari, W., & Nataherwin, N. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2).

Ghani, H. H. A., Abd Hamid, N., Sanusi, S., & Shamsuddin, R. (2020). The effect of Tax Knowledge, Compliance Costs, Complexity and Morale Towards Tax Compliance Among Self-employed in Malaysia. Global Business and Management Research, 12(1), 18–32.

Mas’ud, A., Aliyu, A. A., Gambo, E.-M. J., Al-Qudah, A. A., & Al Sharari, N. (2014). Tax Rate and Tax Compliance in Africa. European Journal of Accounting Auditing and Finance Research, 2(3), 22–30.

Palil, M. R., Akir, M. R., & Ahmad, W. (2013). The Perception of Tax Payers on Tax Knowledge and Tax Education with Level of Tax Compliance: A Study the Influences of Religiosity. ASEAN Journal of Economics, Management and Accounting, 1(1), 118–129.

Pasaribu, G. F., & Tjen, C. (2016). Dampak Faktor-faktor Demografi Terhadap Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 1(2), 145–162.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun. (2018). Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pradhana, A. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah Yang Terdaftar di KPP Pratama Kota Batu). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(1).

Putri, A., & Wibowo, D. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(2).

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep Sistem dan Implementasi. Graha Ilmu.

Rahma, M. (2019). Transparansi Pajak dan Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei padaWajib Pajak Kota DKI Jakarta). Jurnal Buana Akuntansi, 4(1), 1–18.

Rismayanti, N. W. I. (2021). Pengaruh Kewajiban Moral, Sosialisasi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 234–251.

Romlah, S. (2021). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (Pendekatan Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif). PANCAWAHANA: Jurnal Studi Islam, 16(1), 1–13.

Saputra, H. (2019). Analisa Kepatuhan Pajak Dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Dki Jakarta). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 47–58.

Seidu, A. N., Abdul, I. W., & Sebil, C. (2015). Modelling the Causes of Tax Default Among Small and Medium Scale Enterprises (SMEs) in the Tamale Metropolis of Ghana. European Scientific Journal, 11(1), 155–168.

Simanungkalit, T. B. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pbb P2 di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(2), 252–265.

Subroto, G. (2019). Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia (Vol. 1). Elex Media Komputindo.

Undang-undang Nomor 16 Tahun. (2009). Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang.

Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288–294.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Chairul, M., Kadarisman, F. R., Japutra, A., Imron, M. I., & Pradana, M. W. (2024). Faktor penentu kepatuhan wajib pajak . Digital Business: Tren Bisnis Masa Depan, 15(1), 28–35. Retrieved from https://ejournal.cria.or.id/index.php/db/article/view/126